UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran semua warga negara. Pada setiap perubahan zaman pasti terdapat perubahan peraturan mengenai pertanahan. Studi ini mengkaji mengenai hasil analisis evolusi pertanahan dimulai dari zaman communal primitive, traditional agrarische, feodalisme, capitalisme, socialisme dan cummunal modern.
Copyrights © 2022