Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar dengan keyakinan betapa sangat dihargai dan bermanfaat tanah untuk kehidupan manusia, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan. Manusia hidup dan berkembang serta melakukan aktivitas diatas tanah yang merupakan simbol sosial dalam masyarakat di mana penguasaan terhadap sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggaan dan keberhasilan pribadi sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimiliki menjadi sebuah sumber kehidupan, simbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya sehingga diperlukan pengaturan pendaftaran tanah sebagai implementasi penguasaan hak milik atas tanah tersebut. Karena tanah memiliki nilai ekonomis, maka hak milik tanah diperjualbelikan atau dapat dialihkan haknya melalui hibah, jual beli, waris dan yang lainnya. Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya. Di dalam peralihan hak atas tanah yang terkandung dan diatur dalam UUPA yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya yang berarti melindungi orang yang dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak yang sah. Asas ini dipakai untuk memberi kekuatan pembuktian bagi peta dan daftar umum, yang sudah tercantum dalam UUPA. Dalam artikel ini kita akan menganalisis tentang hak kepemilikan atas tanah yang ada dalam UUPA.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023