Hubungan, Petani, Negara, Industri dan konflik agraria diberbagai zaman terjadi dengan segala dinamikanya. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan status kepada posisi petani berikut hak yang melekat di dalamnya, mulai dari era feodalisme, masa VOC dan kolonial, pasca kemerdekaan Indonesia baik sebelum UUPA maupun setelah UUPA, zaman Orde Lama, dan di masa Orde Baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka yang dibasiskan pada literatur sejarah agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasib petani berikut hak yang melekat padanya tidak pernah baik, bahkan hukum juga tidak mampu membantu nasib petani Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023