Zaman semakin berkembang pesat, diikuti oleh perkembangan teknologi yang kian hari tidak ada habisnya. Menghadapi kemajuan zaman yang tengah terjadi saat ini membuat permintaan terhadap bahan mentah nikel meningkat secara drastis, hal ini dikarenakan sedang terjadi banyak sekali modifikasi teknologi yang bergantung kepada nikel sebagai bahan utamanya. Dalam menyikapi peningkatan permintaan ekspor nikel, pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengetatkan jumlah ekspor guna menjaga kelestarian nikel yang ada sebab nikel merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Kebijakan pengetatan ekspor yang dilakukan dinilai merugikan banyak pihak, seperti pihak dari Uni Eropa yang memilih untuk melayangkan gugatan untuk Indonesia melalui World Trade Organization. Pada artikel ini akan disajikan melalui metode penelitian normatif dan deskriptif dengan pendekatan studi pustaka atau literatur untuk dapat menyimpulkan peluang, tantangan, dan dampak larangan ekspor nikel terhadap perdagangan internasional di tengah gugatan Uni Eropa di WTO.
Copyrights © 2023