Pondok Pesantren merupakan salah satu pemilik dana tersebut, karena kegiatan operasionalnya mengharuskan untuk mencatat setiap transaksi dalam bentuk laporan keuangan. Kemudian melaporkan dana tersebut kepada donatur dan pihak terkait secara transparan dan bertanggung jawab sesuai Pedoman Akuntansi Pelaporan Keuangan Pesantren. Transparansi menciptakan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan penduduk pedesaan melalui berbagi informasi dan memastikan informasi yang akurat dan memadai untuk memfasilitasi akses, sedangkan akuntabilitas berarti tidak hanya akuntabilitas finansial dan formal, tetapi juga akuntabilitas kepada pemerintah. , masyarakat dan peraturan berlaku.Terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, Pondok Pesantren Al-Muthmainnah belum melaporkan keuangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas belum sepenuhnya terwujud. Karena dalam praktiknya, menurut pedoman akuntansi pesantren, pelaporan keuangan pesantren tidak merata di semua wilayah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan informasi pelaporan keuangan organisasi nirlaba berdasarkan pedoman akuntansi pesantren di Pondok Pesantren Al-Muthmainnah Kabupaten Lombok Barat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pondok Pesantren Al-Muthmainnah tidak sesuai dengan standar akuntansi Pesantren yang dibuktikan dengan tidak adanya laporan keuangan yang meliputi laporan keuangan, laporan operasional dan laporan arus kas. dan catatan atas laporan keuanga. Laporan sederhana saja, yaitu laporan penerimaan dan pembayaran serta laporan laba rugi.
Copyrights © 2023