Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik jika dilihat dari perspektif Hukum Acara Perdata serta untuk mengetahui bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa pada dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilaksanakan lewat analisis, deskripsi, dan kajian atas bahan-bahan pustaka yang berbentuk isi perjanjian, undang-undang dan literatur yang berkenaan dengan masalah yang hendak dikaji. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa keabsahan suatu kesepakatan yang dilaksanakan dengan memakai tanda tangan elektronik pada perspektif hukum perdata ialah berlandaskan pada asas-asas perjanjian sebagaimana yang termuat dalam KUHPerdata, selanjutnya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektonik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik sama dengan kekuatan pembuktian sertifikat atau akta otentik yang dibuat oleh aparat umum yang berkuasa. Usaha hukum penyelesaian sengketa mengenai transaksi elektronik yang dokumen elektroniknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik didasari persetujuan antar kedua belah pihak tentang alternatif hukum serta badan yang merampungkan persoalan yang berlangsung. Penyelesaian sengketa sendiri umumnya bisa diklasifikasikan jadi penyelesaian sengketa secara litigasi ataupun nonlitigasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022