Tahun 2018, Indonesia di hadapkan dengan issue mengenai pelarangan import CPO oleh negara Uni eropa. Pelarangan ini terkait dengan deforetasi hutan sebagai salah satu penyebab terjadinya pemanasan global. Peran hutan berperan untuk menyimpan cadangan-cadangan karbon secara besar. Hutan juga mampu menyerap karbon dioksida berlebih yang ada di udara dan mengkonversinya menjadi oksigen melalui proses fotosintesis yang dapat menyimpan karbon lebih dari dua ratus miliar ton. Sehingga deforestasi berpengaruh sangat besar terhadap perubahan iklim yang berkaitan dengan karbon-karbon yang ada di udara dan pada tanah gambut. Apabila lahan gambut kehilangan pohon di atasnya maka akan melepaskan karbon yang tersimpan ke udara. Di era globalisasi ini setiap perusahaan dapat memperbesar pangsa pasarnya sehingga produksi barang juga meningkat, hal ini menjadi salah satu sebab global warming yang terjadi saat ini. Di masa globalisasi ini di perlukan peranan etika bisnis sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan yang dapat memperparah global warming. Sustainability menjadi keinginan bagi pengusaha dalam mejalankan usahanya di era globalisasi. Perusahaan di hadapakan dengan etika bisnis dengan memikirkan mengenai lingkungan secara global. Makalah ini bertujuan untuk menilai penerapan etika Bisnis yang terkait erat dengan Globalisasi, bahwa setiap kegiatan bisnis harus melestarikan lingkungan, memiliki kepedulian terhadap lingkungan, dengan menerapkan penilaian dampak lingkungan, karena undang-undang memerlukan penilaian dampak lingkungan (Environment Impact Assessment) dengan standar ISO14020 dan ISO14024. Penilaian menggunakan pendekatan kualitatif dan memeriksa penerapan Proses pengajuan ISO 14020 dan ISO14024.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023