Perkembangan media social yang cepat membuat mudahnya berkomunikasi satu sama lain, tanpa saling mengenal, tanpa saling bertemu, bahkan tanpa adanya identitas yang jelas mungkin terjadi. Hal ini diiringi dengan bebasnya berekspresi di media social, seperti bebas berpendapat atau berkomentar. Berkomentar merupakan suatu hal yang wajar. Namun, tidak jarang komentar tersebut kerap menjadi hal yang negatif. Tidak tersedianya pembatasan baik dan buruk dalam berkomentar menjadi awal penyalahgunaan kebebasan berekspresi di media sosial. Inilah yang menyebabkan banyak ditemukannya ujaran kebencian. Dengan menerapkan metode kualitatif, dalam makalah ini, fenomena ujaran kebencian pada unggahan CNN Indonesia kasus KDRT Rizki Billar pada istrinya, Lesti Kejora, akan dikaji menggunakan pendekatan hermeneutika yang dicetuskan oleh Jorge J.E. Gracia. Penelitian ini menghasilkan bahwa ujaran kebencian yang ditemukan pada penelitian ini bisa dikaji menggunakan pendekatan hermeneutika yang diusung oleh Jorge J.E. Gracia. Ketiga fungsi dapat diaplikasikan kedalam sumber data pada penelitian ini. Pertama, fungsi historis. Yang didapat adalah latar belakang mengapa ujaran kebencian ini ada. Yaitu, bentuk ekspresi warganet atas kasus KDRT pasangan suami istri Lesti Kejora dan Rizky Billar. Fungsi kedua yaitu fungsi makna. Dengan teori ini peneliti dapat menafsir ujaran kebencian yang ditemukan, apa tujuannya, dan bentuknya. Ketiga, Fungsi implikasi. Peneliti dapat menafsir apa saja dampak pada pembaca. Apakah yang ditemukan peneliti? Ternyata adalah dukungan atas komentar jahat. Jadi, dampak yang ditunjukkan adalah berupa dukungan dan persetujuan atas ujaran tersebut.
Copyrights © 2023