Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 2 No. 1 (2023): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

Analisis Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Kewarisan Islam Berkaitan Dengan Asas Personalitas Keislaman

Frico Nur Malikilmulki Muhammad (Unknown)
Aditya Putra Rianda (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2023

Abstract

Ahli Waris Pengganti adalah bukan salah satu ahli waris sejak awal, tetapi karena keadaan kerabat menurut hukum, Ahli Waris dapat menjadi ahli waris dan mewarisi sebagai Ahli Waris jika Pewaris tidak meninggalkan seorang anak, melainkan meninggalkan seorang cucu baik laki-laki maupun perempuan melalui anak laki-laki. Dalam KUH Perdata ada yang disebut dengan plaatzvervulling wasiat yang mengikat, dalam pasal 185 KHI disebut ahli waris yang dilindungi, bukan ahli waris pengganti. Di Indonesia kedudukan ahli waris pengganti pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dari kedudukan hukum waris Islam di Indonesia. Ayat 2 Pasal 178, Pasal 181, 182 dan Pasal 185 KHI menjelaskan bahwa ahli waris pengganti memiliki pembatasan terhadap ahli waris menurut garis kekerabatan sampai ke garis cucu, dan garis ahli waris laki-laki dapat diangkat kembali oleh kedua anak laki-laki tersebut. dan perempuan. Pelaksanaan syariat Islam tidak dapat dipisahkan dari prinsip kepribadian Islami. Munculnya prinsip kepribadian Islami ini awalnya dikaitkan dengan lahirnya teori resepsi di kompleks Van den Berg. Teori penerimaan secara keseluruhan pada dasarnya dijelaskan bahwa hukum adat di Indonesia adalah hukum setiap agama, maka hukum bagi penduduk asli menganut agama Islam adalah hukum Islam, yang juga berlaku bagi non-muslim.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...