Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 2 No. 1 (2023): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau

Farel Asyrofil U. (Unknown)
M. Daffa Bagus S. (Unknown)
Nawal Rozieq (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2023

Abstract

Hukum adat merupakan sebuah peraturan hukum asli bangsa Indonesia. Sumber dari peraturan-peraturan hukum adat yang ada berasal dari peraturan hukum yang tidak tertulis dan tumbuh serta berkembang dan dapat dipertahankan karena kesadaran hukum masyarakatnya. Posisi hukum adat sendiri tidak tertulis yang berbeda dengan hukum continental sebagai hukum yang tertulis. Hukum adat sendiri merupakan sebuah produk budaya berupa peraturan yang didalamnya mengandung substansi tentang nilai nilai budaya sebagai cipta, karsa, dan rasa manusia. Dalam peraturan hukum adat juga diatur berupa hukum waris adat yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti garis keturunan dan lain sebagainya salah satunya yakni waris Minangkabau yang begitu unik. Hal tersebut juga disesuaikan dengan masing-masing daerah tergantung dengan kebijakan yang mengatur di daerah tersebut. Hukum adat sendiri lahir dari. kesadaran, kebutuhan, dan keinginan, manusia untuk dapat hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...