ADIL : Jurnal Hukum
Vol 13, No 2 (2022): DESEMBER 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI

Jajang Arifin (Fakultas Hukum, Universitas Wiralodra)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2023

Abstract

Aborsi menurut Undang-Undang Kesehatan pada dasarnya adalah suatu perbuatan terlarang (Pasal 75 Ayat 1), meski demikian pelarangan tersebut dapat diberikan pengecualian jika ada:  Indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan. Apakah pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan dan Bagaimanakah bentuk perlindungan bagi anak korban perkosaan yang melakukan aborsi. Penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Aborsi dalam Pasal 75 ayat (2) Poin a dan b Undang-Undang Kesehatan, sudah turut memberikan perlindungan terhadap anak korban perkosasan pelaku aborsi dengan memberikan legalisasi terhadap tindakan tersebut, kebolehan melakukan aborsi dalam Pasal 75 ayat (2) tersebut bukan tanpa alasan, sebab jika dihubungkan dengan tindakan aborsi akibat perkosaan, dimana kehamilan akibat perkosaan tersebut mampu memberikan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dijadikan sebagai alasan darurat pemaksa untuk melakukan aborsi dan dijadikan pertimbangan dalam menerapkan sanksi pidana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...