Aborsi menurut Undang-Undang Kesehatan pada dasarnya adalah suatu perbuatan terlarang (Pasal 75 Ayat 1), meski demikian pelarangan tersebut dapat diberikan pengecualian jika ada: Indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan. Apakah pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan dan Bagaimanakah bentuk perlindungan bagi anak korban perkosaan yang melakukan aborsi. Penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Aborsi dalam Pasal 75 ayat (2) Poin a dan b Undang-Undang Kesehatan, sudah turut memberikan perlindungan terhadap anak korban perkosasan pelaku aborsi dengan memberikan legalisasi terhadap tindakan tersebut, kebolehan melakukan aborsi dalam Pasal 75 ayat (2) tersebut bukan tanpa alasan, sebab jika dihubungkan dengan tindakan aborsi akibat perkosaan, dimana kehamilan akibat perkosaan tersebut mampu memberikan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dijadikan sebagai alasan darurat pemaksa untuk melakukan aborsi dan dijadikan pertimbangan dalam menerapkan sanksi pidana.
Copyrights © 2022