Pasal 67 UU No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat cacatnya, namun dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang menolak penyandang disabilitas sebelum mengetahui kemampuannya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitataif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan yang layak bahkan mereka didiskriminasi. Sudah ada kebijakan agar perusahaan tetap mempekerjakakan penyandang disabilitas sesuai kemampuannya seperti dijelaskan pada UU No 8 Tahun 2016, namun dalam kenyataannya masih terdapat perusahaan yang melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, sedangkan pemerintah dalam hal ini, belum mampu secara maksimal menangani permasalahan perusahaan yang menolak tenaga kerja disabilitas.
Copyrights © 2021