Kebijakan publik merupakan arena penting bagi perjuangan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Komitmen pemerintah terhadap hal tersebut salah satunya dapat dilihat melalui Anggaran Responsif Gender. Anggaran responsif gender merupakan pendekatan untuk mengintegrasikan suatu program untuk mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender melalui intervensi anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis anggaran responsif gender pada sektor Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional memiliki dampak terhadap perencanaan dan implementasi kebijakan publik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian analisis kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi kepustakaan, termasuk dokumen APBD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen dan pelaksanaan anggaran responsif gender masih lemah. Alokasi belanja Provinsi DKI Jakarta di sektor kesehatan sudah menggunakan anggaran responsif gender, namun masih kecil dan belum memenuhi standar Undang-Undang Kesehatan.
Copyrights © 2021