Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD ialah lembaga yang mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan bekerja sama atau sebagai mitra kerja Kepala desa. Anggota-anggota BPD merupakan perwakilan dari masyarakat desa yang dipilih dengan cara demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kulitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Data diambil darai narasumber yang ditetapkan berdasarkan teknik data display. Hasil penelitan menunjukan bahwa kinerja BPD dalam melaksanakan fungsi yang pertama yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, telah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya. Sedangkan, dalam melaksanakan fungsi yang kedua yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, telah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya namun masih terdapat kendala. Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa BPD Desa Sukalaksana telah melaksanakan fungsinya namun masih terdapat kendala dan belum optimal.
Copyrights © 2021