Penegakan hukum merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku (upaya preventif) dan penjatuhan sanksi hukum terhadap kasuskasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat (upaya represif). Namun yang sering menjadi permasalahan adalah tolok ukur legalitas kekuasaan. Apakah setiap kekuasaan yang berdasarkan aturan hukum dapat dikualifikasikan sebagai kekuasaan sah atau legal? Apakah kekuasaan sewenang-wenang yang memiliki landasan hukum harus diterima dan ditaati? Apakah kekuasaan yang sewenang-wenang dapat melahirkan hukum yang adil? Apakah efektivitas penegakan hukum tergantung pada legalitas kekuasaan? Dan apakah kekuasaan legal yang sewenang-wenang dapat menegakkan hukum guna mencapai keadilan?. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka, yang diambil dari berbagai sumber. Subjek penelitian adalah pada berbagai example yang bisa diambil dari kelompok kecil maupun kelompok besar. Sumber data digali dari data primer dan sekunder dari penelitian ini, metode pengumpulan data dengan cara observasi, kajian Pustaka dan dokumentasi. Kemudian diproses melalui teknik analisis data. Sistematika penulisan menggambarkan tentang Otorisasi Hukum Dalam Bernegara Pendekatan Islam Dan Barat. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman akan kekuasaan hukum yang mampu memberikan keadilan dan memberikan efektivitas terhadap legalitas dari hukum itu sendiri.
Copyrights © 2022