Hubungan hukum dalam pengelolaan lingkungan satuan rumah susun, melibatkan pengelola yang ditunjuk oleh penjual atau perhimpunan pemilik dan penghuni yang dibentuk oleh pemilik dan penghuni satuan rumah susun itu sendiri. Substansi sengketa berkisar mengenai penetapan service charge/IPL (luran Pengelolaan Lingkungan), retribusi dan beban-beban lain yang dianggap oleh pemilik/penghuni rumah susun tidak memperhatikan rasa keadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik?, 2) Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor: 687/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Utr.?, 3) Bagaimana akibat hukum putusan tersebut bagi pengelola dengan pemilik? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu melalui mediasi dan gugatan di pengadilan. Pertimbangan hukum majelis hakim penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor: 687/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Utr. berdasarkan keabsahan kedudukan pengelola dan keabsahan perjanjian pengelolaan. Putusan pengadilan memiliki akibat hukum bagi pengelola dan pemilik, yaitu pengelola haus memiliki legal standing sementara pemilik wajib memenuhi kewajiban.
Copyrights © 2022