Dewasa ini pemerintah Indonesia mempercepat pertumbuhan investasi pada Indonesia guna mewujudkan penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan per kapita di seluruh masyarakat Indonesia. Namun kebijakan itu memiliki resiko pada lingkungan karena peningkatan aktivitas industrial yang menimbulkan pencemaran. Pembangunan berkelanjutan merupakan tahapan dari pembangunan (lahan, kota, bisnis, dan masyarakat) yang berpedoman atas pemenuhan kebutuhan saat ini dengan tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan dari generasi yang akan datang. Syarat dalam perizinan pada bagian hukum lingkungan yaitu jika aktivitas usaha itu wajib mempunyai AMDAL. Dokumen tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 1 angka 35 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 Pasal 1 angka 1 tentang Izin Lingkungan. Metode yang digunakan ialah Metode Pustaka, merupakan metode pembelajaran dari berbagai macam bacaan referensi serta hasil dari gubahan sebelumnya yang sama dan berguna untuk mendapatkan landasan teori pada studi kasus yang akan dikaji dalam penulisan saat ini.
Copyrights © 2022