Salah satu produk bank yang berupa kredit tanpa agunan adalah kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Pemakaian kartu kredit dengan tidak bijak dapat menimbulkan kredit macet. Apabila terjadi kemacetan kartu kredit, maka bank biasanya menggunakan jasa penagihan hutang yang dikenal dengan debt collector. Seringkali debt collector dalam melakukan jasa penagihan hutang bekerja secara tidak profesional bahkan kadang cenderung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi nasabah maupun bank penerbit kartu kredit, karena tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis karena penelitian ini menganalisis kesesuaian praktek penagihan kartu kredit dengan peraturan perundang-undangan. Bank dalam melakukan penagihan kartu kredit terhadap nasabah yang wanprestasi seringkali menggunakan jasa penagihan hutang atau yang dikenal dengan debt collector. Permasalahan dalam sistem penagihan nasabah pada pokoknya yaitu petugas penagihan tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan. Hal tersebut menyebabkan nasabah terganggu sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan guna memperoleh kepastian penyelesaian. Bank seharusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai apa yang harus dilakukan oleh debt collector di dalam menjalankan tugasnya dalam menagih hutang nasabah kartu kredit. Selain itu peraturan mengenai debt collector diperlukan untuk mengatur kewenangan debt collector di dalam melakukan pekerjaannya.
Copyrights © 2022