Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan? 3)Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl., putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dengan menggunakan data utama adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam dapat mengajukan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan secara normatif telah diatur Kompilasi Hukum Islamd. Hibah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam, menurut ketetuan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA. Kdl., tidak memenuhi rasa keadilan, sementara pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA.Smg. sudah memberikan rasa keadilan bagi penerima hibah. Pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020 mengenai judex facti telah salah menerapkan hukum, Mahkamah Agung berpendapat judex facti telah mempertimbangkan dengan benar dan tidak salah dalam penerapan hukumnya, sehingga alasan-alasan kasasi yang pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah menerapkan hukum tidak dapat dibenarkan sesuai rasa keadilan.
Copyrights © 2022