Jurnal Akta Notaris
Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris

PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA

Fina Auliya Rohman Syah (Asisten Notaris di Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini penulis beri judul: Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuat Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Permasalahan penelitian ini: 1). Faktor-faktor apa yang menimbulkan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 2). Bagaimana pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 3) Apa akibat hukum terhadap akta yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menimbulkan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, Sumber data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian diketahui bahwa 1) Faktor pertanggungjawaban PPAT dengan sengaja dan secara sadar bekerja sama dengan penghadap, tidak mempedomani aturan-aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2) Pertanggungjawaban PPAT dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 102/PID/ 2017. PT.YYK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik’’ dan pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/Pid.B/2016/PN. Smg. PPAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik Secara Bersama-sama, maka PPAT dikenakan pasal 264 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 3) Akibat hukum terhadap pembuatan akta PPAT yang menimbulkan perkara pidana maka tindakan hukum yang harus dilakukan adalah membatalkan akta yang bersangkutan melalui gugatan perdata.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

AktaNotaris

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Akta Notaris: Memuat artikel penelitian, kajian teoritik, dan artikel review di bidang hukum keperdataan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, ...