Patient Safety adalah suatu upaya dari petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman untuk pasien. Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Pasal 8 tentang sasaran keselamatan pasien rumah sakit pada ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien. Sasaran keselamatan pasien tersebut meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: ketepatan identifikasi pasien; peningkatan komunikasi yang efektif; peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan pengurangan resiko pasien jatuh (Depkes RI, 2011). Pengumpulan data dilakukan dengan cara kuesioner dan lembar observasi. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan menggunakan bantuan komputer program SPSS versi 20.0 untuk di analisa dengan menggunakan hasil uji Chi-Square with Fisher’s Exact Test didapatkan hasil bahwa nilai p value tersebut lebih kecil dari nilai taraf signifikan sebesar (0,000 < 0,05). Hasil penelitian menunjukan bahwa didapatkan jenis kelamin terbanyak dalam penelitian ini adalah perempuan 23 responden (71,9%) dan Respons Time Perawat di ruang ICU dan IGD RSUD Bitung sebagian besar < 5 Menit. Kesimpulan dalam penelitian ini terdapat hubungan sarana prasarana dengan respon time perawat dalam penanganan pasien gawat darurat di RSUD Bitung dengan nilai p= 0,000 dan nilai p ini lebih kecil dari nilai a = 0,05, terdapat hubungan beban kerja dengan respon time perawat dalam penanganan pasien gawat darurat di RSUD Bitung dengan nilai p= 0,000 dan nilai p ini lebih kecil dari nilai a = 0,05.
Copyrights © 2018