This research aims to understand the role of maslahah in Islamic law reform and the contribution of maslahah to state laws. Islamic law is always based on wisdom and 'illat, where maslahah ultimately ends, regarding individuals and society. Islamic law is meant to cover the areas of muamalah and worship. Maslahah, in principle, is to maintain the existence of benefits and goodness in Islamic law, not based on human desires. There are two groups regarding the permissibility of making maslahah mursalah to be used as a means of making a law. The first group is of the view that the use of maslahah mursalah as an argument in carrying out ijtihad is permissible. On the other hand, the second group believes that using maslahah mursalah as a legal argument in ijtihad is not admissible. Meanwhile, in using maslahah mulghah as a basis for establishing law, there are also differences. Some think it is permissible, and others believe otherwise. There is a difference of opinion regarding this matter because there is no particular argument. Abstrak: Tujuan penelitian ini menjawab: (1) bagaimanakah peranan maslahah dalam pembaruan hukum Islam, dan (2) bagaimanakah kontribusi maslahah dalam hukum negara. Secara teoritik Hukum Islam senantiasa bertumpu pada hikmat dan ‘illat dimana muara ahirnya pada maslahah, baik mengenai individu maupun masyarakat. Hukum Islam dimaksud meliputi bidang muamalah dan ibadah. Maslahah pada prinsipnya yaitu menjaga eksistensi kemanfaatan dan kebaikan tetap ada pada hukum Islam, bukan berdasarkan keinginan manusia. Terdapat dua golongan tentang kebolehan menjadikan maslahah mursalah untuk dijadikan sarana membuat suatu hukum. Kelompok pertama berpandangan pemakaian maslahah mursalah untuk dijadikan dalil dalam melakukan ijtihad diperbolehkan. Sedangkan kelompok yang kedua berpandangan bahwa penggunaan maslahah mursalah untuk dijadikan dalil hukum dalam ijtihad adalah tidak diperbolehkan. Sementara itu dalam menggunakan maslahah mulghah sebagai landasan untuk menetapkan hukum juga terdapat perbedaan. Ada yang berpendapat boleh dan yang berpendapat sebaliknya. Adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut karena tidak adanya dalil husus mengenai hal tersebut.
Copyrights © 2022