Kebijakan asimilasi di rumah merupakan upaya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam LAPAS dan RUTAN. Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi terkait COVID-19 mulai 31 Maret 2020 dapat dipahami sebagai usaha membaurkan narapidana ke dalam masyarakat guna mengembalikan fungsi sosial narapidana menjadi bagian dari masyarakat seutuhnya. Terdapat 3 periode pelaksanaan kebijakan asimilasi dirumah di Bapas Pati, yang pertama asimilasi dirumah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, yang kedua Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, dan ketiga adalah periode Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Dari ketiga periode tersebut, periode yang pertama memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana yang menjalani asimilasi dirumah. Kendala yang dihadapi karena tingkat pengetahuan masyarakat desa yang masih rendah sehingga mereka sulit memahami apa yang menjadi tujuan dari kebijakan asimilasi di rumah, serta jumlah narapidana yang banyak tidak sebanding dengan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Pati.
Copyrights © 2022