Desa merupakan kewenangan asli desa yang diperoleh berdasarkan hak asal-usul. Pengakuan dan penghormatan pada desa melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa memungkinkan terjadinya tumpang tindih tentang kewengangan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Jurnal ilmiah ini akan menguraikan tentang Kewenangan Pemerintah Desa dalam pengelolaan dana Desa. Jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisa konsep hukum dengan mengkaji bahan-bahan hukum secara ilmiah dan sistematis. Pendekatan perundang-undangan menganalisa isu hukum dengan peraturan yang berlaku, dan pendekatan analisa konsep melakukan kajian atara masalah dengan konsep hukum. Kesimpulan dari jurnal ilmiah ini adalah kewenangan pemerintahan desa dalam pengelolaan dana desa di atur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa merupakan kekuatan politik dan ekonomi yang bertenaga sosial yang solid untuk mendukung pembangunan nasional. Desa dan Pemerintah Daerah harus melakukan integrasi kewenangan untuk menghindari tumpang tindih pembangunan. Prioritas Pengelolaan Dana Desa dirubah dan ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan kementerian terkait. Untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang efektif dan efesien, setiap elemen masyarakat harus turut serta melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Copyrights © 2023