Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan suatu perjanjian Jual beli melalui fitur Cash On Delivery ( COD )serta mengkaji dampak hukum yang timbul jika Pembeli melakukan Perbuatan wanprestasi. Metode peneilitan yang digunakan penulis adalah yuridis Normatif dengan pendekatan perndang-undangan, Konsep dan Kasus.Hasil peneletian ini menujukkan terhadap keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli online dianggap sah apabila memenuhi Empat syarat yang tercantum dalam KUH-Perdata, UU-ITE dan PP No. 71 Tahun 2019. Berdasarkan KUH-Perdata Dampak hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli online melalui fitru Cash On Delivery (COD), (Pembeli) yang melakukan wanprestasi diwajibkan untuk melakukan membayar ganti rugi, Pemutusan Perjanjian dan peralaihan resiko. Upaya penyelesaian sengekata terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online dengan fitur Cash On Delivery, sesuai amanat UU-ITE Pelaku usaha dapat menempuh melalui Lembaga arbitrase maupun Lembaga Lainnya yang memiliki kewenanagan dalam penyelesaian sengkta.
Copyrights © 2022