Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparatur Negara dalam hal ini sebagai penegak Peraturan daerah memiliki kedudukan dan peranan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Rimbo Bujang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis data secara kualitatif. Lokasi penelitian ini di Unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran yang dilakukan diantaranya melakukan penertiban para pedagang minuman keras, pemberian surat kepada pemilik kafe, melakukan musyawarah dengan pemilik kafe serta memberikan sanksi dengan mempertimbangkan dari hasil musyawarah mengenai penertiban minuman alcohol. Hambatan yang dihadapi diantaranya, yaitu penertiban yang dilakukan masih banyak menemukan minuman beralkohol, masih adanya dari pemilik kafe yang mengabaikan tentang himbauan larangan menjual minuman alcohol dan tidak berjalan dengan baik musyawarah yang dilakuakan satuan polisi pamong praja dengan pemilki kafe. Upaya penyelesaian yang dilakukan diantaranya, yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, melakukan koordinasi dengan kepala dinas dan meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada pemilik kafe.
Copyrights © 2022