Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014

PARADIGMA BARU PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DIHADAPAN NOT

Firman Adnan Pakaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2014

Abstract

Abstract This is done to accommodate the existence of a conflict arising between the parties, the conflict triggered by the unequal division, uneven, do not pay attention to the economic situation of the beneficiaries, and how the first settlement in mediation by an indigenous leader, his role is now replaced by a notary public, this is the essence of the birth of this new paradigm. The essence of this new paradigm that is changing the way in which indigenous peoples that the importance of an authentic deed in deed beneficiary under the provisions of customary law through the idea / new idea of the notary. how to mix and match with the basic values ​​of the indigenous people who were born with a notary authority, such as combining the contents of the division of inheritance was based on customary provisions by way of deliberation by a person authorized to make first indigenous leader now his role is replaced by a notary public official. Key words: notary authority, heritage,customary law Abstrak Pembuatan akta waris berdasarkan ketentuan hukum adat di lakukan bertujuan untuk mengakomodir adanya konflik yang timbul antara para pihak, konflik ini dipicu adanya pembagian yang tidak sama, tidak merata, tidak memperhatikan keadaan ekonomi dari para ahli waris, dan cara penyelesaiannya yang dahulu di mediasi oleh seorang ketua adat, sekarang perannya di gantikan oleh seorang notaris, hal ini yang menjadi esensi lahirnya paradigma baru ini. Tulisan ini berdasarkan penelitian hukum lapangan atau sering disebut penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris penelitian yang melihat langsung kenyataan di lapangan, jenis penelitian ini memiliki sifat dan karakter yang menampakan kesenjangan antara hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di masyarakat dengan melihat permasaalahan pembagian waris adat di Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara yang sering menimbulkan konflik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hakikat dari paradigma baru ini yaitu perubahan cara pandang masyarakat adat bahwa pentingnya akta autentik dalam perbuatan waris berdasarkan ketentuan hukum adat melalui ide/gagasan baru dari kalangan notaris. dengan cara memadupadankan nilai dasar yang lahir dari masyarakat adat dengan kewenangan notaris, seperti mengkombinasi antara isi dari pembagian waris itu berdasarkan ketentuan adat dengan jalan musyawarah dengan orang  yang berwenang membuatnya, dahulu ketua adat sekarang perannya digantikan seorang pejabat umum yaitu notaris. Kata kunci: kewenangan notaris, warisan, hukum adat

Copyrights © 2014