Abstract Registration waqf land in Pasuruan arise from problems due to the registration of land that has been donated by the Nadzir affirmed. The purpose of this paper is to describe, identify, and analyze the effectiveness of the certification of donated land in Pasuruan constraints related to the number of donated land in Pasuruan which stands on land state / container lands and endowments nadzir understanding of national laws still traditional. The method used is empirical legal research with a sociological approach. The results of empirical legal research as an answer to the problem of implementation of the certification of donated land in Pasuruan authors found the constraints of the object and the subject of the certification. Objects donated land in the district most of its status established on state land or eigendom, it is the primary obstacle certification process waqf land for the purpose of legal certainty. Subjects studied related pewakif understanding and trust beneficiaries nadzir traditional waqf was still causing the ineffectiveness of the regulation and implementation of certification waqf land. Factors affecting the level of formal education nadzir nadzir understanding of national land laws. Key words: effectiveness, certification waqf land, endowments  Abstrak Pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan timbul dari permasalahan akibat tidak didaftarkannya tanah yang sudah diikrarkan wakaf oleh pihak Nadzir. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis tentang efektifitas pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan berkaitan adanya kendala banyaknya tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan yang berdiri diatas tanah negara/bekas hak eigendom dan pemahaman nadzir wakaf atas hukum nasional yang masih tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian hukum empiris sebagai jawaban atas permasalahan yang ada dari pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan penulis menemukan adanya kendala dari obyek dan subyek dari sertifikasi tersebut. Obyek tanah wakaf di Kabupaten kebanyakan statusnya berdiri di atas tanah negara atau eigendom, hal inilah yang menjadi kendala proses sertifikasi tanah wakaf yang tujuannya untuk suatu kepastian hukum. Subyek yang diteliti terkait pemahaman pewakif dan nadzir penerima amanah wakaf yang masih tradisional sehingga terjadi ketidakefektifan atas peraturan dan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf. Faktor tingkat pendidikan formal nadzir mempengaruhi pemahaman nadzir atas hukum pertanahan nasional. Kata kunci: efektifitas, sertifikasi tanah wakaf, wakaf
Copyrights © 2015