Abstract The objective of research was to analyze whether the stipulations of Notary rank formation in Notary Rank Act which were seen as “a naturalness†in Constitutional Court’s Decree No. 5/PUU-XII/2014 were actually the part of the requirements for Notary appointment. Research also aimed to analyze the effort that could be done to secure the right of Notary candidates who were already appointed as PPAT but were rejected after submitting the approval of appointment as Notary based on stipulations of Notary rank formation. The journal was arranged with normative juridical method and also with statute and concept approaches. Result indicated that the stipulations of Notary rank formation in Notary Rank Act which were seen as “a naturalness†in Constitutional Court’s Decree No. 5/PUU-XII/2014 were actually the part of the requirements for Notary appointment. The effort that could be done to secure the right of Notary candidates who were already appointed as PPAT but were rejected after submitting the approval of appointment as Notary based on stipulations of Notary rank formation was by putting down PPAT rank and reapplying for PPAT rank based on Notary rank region and also by giving attention to PPAT rank formation. Key words:   constitutional court’s decree, notary rank formation, requirements for notary appointment  Abstrak Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan formasi jabatan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang dipandang sebagai “suatu kewajaran†dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XII/2014 sebagai satu kesatuan dari ketentuan syarat pengangkatan Notaris, dan untuk menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak bagi calon Notaris yang telah diangkat sebagai PPAT dan mengalami penolakan dalam pengajuan permohonan pengangkatan sebagai Notaris terkait ketentuan formasi jabatan Notaris. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan formasi jabatan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang dipandang sebagai “suatu kewajaran†dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XII/2014 merupakan satu kesatuan dari ketentuan syarat pengangkatan Notaris. Dan upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak bagi calon Notaris yang telah diangkat sebagai PPAT dan mengalami penolakan dalam pengajuan permohonan pengangkatan sebagai Notaris terkait ketentuan formasi jabatan Notaris adalah melepas jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dapat mengajukan kembali jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan mengikuti wilayah jabatannya sebagai Notaris serta memperhatikan formasi jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Kata kunci: putusan mahkamah konstitusi, formasi jabatan notaris, syarat pengangkatan notaris
Copyrights © 2015