Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

HAK ALIMENTASI BAGI ORANG TUA LANSIA TERLANTAR (Studi Kasus di Panti Werdha Majapahit Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto)

Nadia Nurhardanti (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 May 2015

Abstract

Manusia sebagai subyek hukum (rechtssuyect/subyectum juris) memiliki hak dan kewajiban. Berlakunya manusia sebagai pemegang hak dan kewajiban dimulai saat manusia dilahirkan dan berahkir pada saat manusia meninggal dunia. Salah satu hak dan kewajiban dalam hukum keluarga adalah hak dan kewajiban alimentasi. Alimentasi menurut Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan hubungan timbal balik anak dengan orang tua yang tidak hanya menyangkut penafkahan ahkan tetapi mengenai pemeliharaan kepada orang tua apabila memerlukan bantuan. Namun faktanya di Panti Werdha Majapahit Mojokerto, terdapat penelantaran orang tua oleh anak kandung.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis karena penulis ingin mengetahui dan meneliti Mengapa anak tidak melaksanakan kewajiban terhadap orang tua sebagaimana dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian penulis terdapat tiga faktor yang menyebabkan anak menelantarakan orang tua di Panti Werdha Majapahit yaitu karena faktor ketidakharmonisan dengan orang tua, faktor kesibukan, dan faktor kesulitan ekonomi dalam rumah tangga anak sedangkan solusi yang ditawarkan Negara adalah pemenuhan hak kesejahteraan terhadap orang tua lansia terlantar dengan berbagai program yang dimiliki Panti Werdha Majapahit Mojokerto. Adapun sejatinya Panti Werdha dapat membantu orang tua untuk menggugat alimentasi terhadap anak karena selama ini orang tua menderita kerugian akibat ditelantarkan.Kata Kunci : Alimentasi, Lansia, Panti Werdha.

Copyrights © 2015