Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM MENERBITKAN PERIZINAN DI KOTA KEDIRI (Studi Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Subekti Akhmad Jauhari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 May 2015

Abstract

Tujuan dari negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia 4 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesejahteraan umum tersebut maka salah satu bentuk dari kesejahteraan umum adalah melaksanakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk dari pelayanan publik adalah pelayanan dalam menerbitkan perizinan. Pelayanan publik dalam menerbitkan perizinan yang baik harus memenuhi beberapa unsur diantaranya adalah adanya kepastian hukum, prosedur yang praktis, tidak berbelit-belit, ada kejelasan batas waktu penyelesaian, kejelasan persyaratan dan kejelasan biaya yang harus ditanggung oleh pemohon izin. Kesan umum pelayanan perizinan di Indonesia adalah berbelit-belit, tidak ada kepastian hukum, dan waktu penyelesaian izin yang lama. Atas dasar itu maka perizinan di Indonesia harus di reformasi. Pemerintah Kota Kediri telah mengesahkan peraturan dalam bentuk Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan dari Peraturan Walikota tersebut adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan terpadu yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.Kata Kunci : Penyelenggaraan, Pelayanan Perizinan, Kota Kediri

Copyrights © 2015