Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

PENGAWASAN DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG TERKAIT PENAGIHAN PAJAK RESTORAN DI KOTA MALANG (Studi Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah)

Devita Triana Fitriya (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 May 2015

Abstract

Kota Malang memiliki pertumbuhan jumlah restoran yang semakin meningkat setiap tahunnya. Setiap restoran dengan nilai penjualan yang telah ditentukan, wajib untuk membayarkan pajak restoran. Pajak restoran termasuk dalam pajak daerah yang berguna untuk membiayai pembangunan di Kota Malang. Dengan sistem pembayaran pajak yang menganut sistem self-assesment maka pengawasan harus ditingkatkan, sebab sistem ini membebaskan wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri nilai penjualannya. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang memiliki kewajiban untuk mengawasi pemungutan pajak restoran di Kota Malang. Namun masih ditemukan pelanggaran atas penggunaan sistem ini, sehingga dilakukan penagihan pajak kepada restoran yang melanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang terkait penagihan pajak restoran, mengingat jumlah restoran yang semakin meningkat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan data mengenai pengawasan penagihan pajak restoran. Hasil penelitian yang diperoleh berupa pengumpulan hasil wawancara mengenai pengawasan yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Maka dari penelitian tersebut, penulis dapat mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang terkait penagihan pajak restoran yang berdasar pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.Kata Kunci: Pajak Restoran, Sistem Self-Assesment, Penagihan Pajak, Pengawasan

Copyrights © 2015