Judicial activisim sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita merupakan salah satu bentuk terobosan hukum dalam pengujian undang-undang di Indonesia. Mengingat dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara hakim tidak boleh hanya terbatas dan terpaku pada ketentuan undang-undang, melainkan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Akan tetapi ultra petita dalam putusan MK dengan membatalkan keseluruhan undang-undang atau merumuskan norma baru tersebut masih terdapat beberapa permasalahan. Oleh sebab itu diperlukan adanya upaya untuk memberikan batasan ultra petita putusan MK, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan terjebak dalam subyektifitas hakim dalam menafsirkan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.Kata Kunci: Batasan, Ultra Petita, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang
Copyrights © 2015