Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

BATASAN ULTRA PETITA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Achmad Aprianto (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
15 May 2015

Abstract

Judicial activisim sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita merupakan salah satu bentuk terobosan hukum dalam pengujian undang-undang di Indonesia. Mengingat dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara hakim tidak boleh hanya terbatas dan terpaku pada ketentuan undang-undang, melainkan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Akan tetapi ultra petita dalam putusan MK dengan membatalkan keseluruhan undang-undang atau merumuskan norma baru tersebut masih terdapat beberapa permasalahan. Oleh sebab itu diperlukan adanya upaya untuk memberikan batasan ultra petita putusan MK, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan terjebak dalam subyektifitas hakim dalam menafsirkan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.Kata Kunci: Batasan, Ultra Petita, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang

Copyrights © 2015