Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SKALA KECIL PERLUASAN AREA PERLINDUNGAN SITUS CANDI KEDATON/SUMUR UPAS DI KABUPATEN MOJOKERTO

Ita Susandiya Awaty (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
22 May 2015

Abstract

Pengadaan tanah skala kecil diatur Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014 jo Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 jo Pasal 53 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012. BPCB melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan skala kecil perluasan Area Perlindungan Situs Candi Kedaton/Sumur Upas Di Kabupaten Mojokerto dengan 4 (empat) tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil tanpa panitia pelaksana pengadaan tanah. Hal tersebut ditujukan agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dari pihak tertentu. Pelaksanaan pembangunan dilakukan sebelum selesainya proses penyerahan hasil. Kendala yang dihadapi berupa keterbatasan dana, bukti kepemilikan tanah belum berupa sertifikat, surat-surat yang terlambat turun serta turunnya kepercayaan dari masyarakat terhadap Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Diharapkan agar pelaksanaan pengadaan tanah perluasan situs-situs selanjutnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci: pengadaan tanah, skala kecil, situs Candi Kedaton/Sumur Upas

Copyrights © 2015