Sengketa hak atas tanah yang terjadi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, merupakan sengketa antara PT IMMS dengan pihak pemilik lahan. Sengketa tersebut timbul dikarenakan pemilik lahan telah melakukan wanprestasi terhadap PT IMMS terkait dengan perjanjian sewa-menyewa yang disepakati oleh kedua pihak. Hal ini dipicu oleh kedatangan pihak ketiga yaitu penambang liar yang ingin menambang di tanah yang merupakan WIUP PT IMMS. Untuk menyelesaikan sengketa ini, PT IMMS memilih jalur mediasi, karena upaya pelaporan pelanggaran ini tidak mendapatkan respon dari pihak Kepolisian. Hasil mediasi tersebut adalah disepakatinya perjanjian bagi hasil antara PT IMMS dengan pemilik lahan dari hasil penjualan pasir besi, dan PT IMMS juga bersedia untuk bekerja sama dengan penambang liar dalam hal ekspor pasir besi.Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah, Izin Usaha Pertambangan
Copyrights © 2015