Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2015

PENYITAAN BENDA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

Grace Welda (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2015

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam perkembangannya saat ini dilakukan bersamaan dengan upaya menyembunyikan harta benda hasil tindak pidana tersebut melalui mekanisme pencucian uang. Di era baru saat ini dalam mengatasi persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi akan lebih efektif dilakukan bersamaan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sehingga harta benda dari hasil korupsi dapat di ketahui dan di lacak asal usulnya melalui rezim anti pencucian uang mengingat tindak pidana korupsi merupakan pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, oleh karena itu dibutuhkan peraturan yg lebih tinggi serta lebih khusus dalam pengaturannya seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.Kata Kunci : Penyitaan, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang.

Copyrights © 2015