Latar belakang: usia masa reproduksi yang sehat yaitu usia 20-35 tahun karena berhubungan dengan kesehatan reproduksi wanita, dan secara social remaja berhenti sekolah. Perkawinan yang dini menyebabkan persalinan yang berisiko kematian dan kondisi abnormal karena tubuh perempuan belum sepenuhnya matang untuk melahirkan. Anak usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar akan kematian debandingkan dengan usia 20-24 tahun dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini di Desa Pasar VI Kwala Mencirim. Metode: jenis penelitian adalah deskriftif korelatif dengan design cross sectional. Jumlah populasi 38 responden, tehnik pengambilan sampel yaitu total sampling, dimana seluruh populasi dijadikan sampel berjumlah 38 responden. Pengumpulan data melalui wawancara dan jumlah remaja yang ada di Desa Pasar VI Kawala Mencirim. Tehnik Analisa data menggunakan uji chi square. Hasil: setelah dilakukan uji chi square diperoleh ada pengaruh pendidikan dengan pernikahan usia dini dengan nilai p=0,001, ada pengaruh pengetahuan dengan pernikahan usia dini dengan nilai p=0,004, ada pengaruh lingkungan dengan pernkahan dini dengan nilai p=0,011 dan tidak ada pengaruh budaya dengan pernikahan dini dengan nilai p=0,357. Kesimpulan: setelah dilakukan penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini di Desa Pasar VI Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat tahun 2022 ada pengaruh Pendidikan, pengetahuan, lingkungan terhadap pernikahan dini dan tidak ada pengaruh budaya terhadap pernikahan dini. Disarankan untuk memberikan promosi Kesehatan tentang Kesehatan reproduksi dan pernikahan dini dengan melibatkan petugas Kesehatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kata Kunci: Faktor-faktor, Pernikahan Dini
Copyrights © 2023