Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI BUMN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BUMN

Danu Bagus Pratama (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2015

Abstract

Penelitian ini di latarbelakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dan penerapan prinsipBusiness Judgment Rule dan prinsip Fiduciary Duty dalam korupsi BUMN. Hal inidipergunakan untuk meminimalisir kriminalisasi atas resiko bisnis yang ditanggung sebuahBUMN sebagai tindak pidana korupsi. Dibahas juga tentang pertanggungjawaban pidana DireksiBUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dalam tindak pidana korupsi di BUMN. Rumusanmasalah dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban Direksi BUMN dalam tindak pidanakorupsi di BUMN dan keberlakuan prinsip Business Judgment Rule dalam penyelesaian kasustindak pidana korupsi di BUMN. Di teliti dengan metode yuridis normatif dan terdapat contohkasus yang sudah inkracht. Kerugian pada BUMN harus benar-benar diperiksa secara jeli danteliti, mana yang merupakan murni resiko bisnis dan mana yang merupakan kerugian yangmenyangkut keuangan negara sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsisebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apabila sudah memenuhi prosedur sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan namun tetap terjadi kerugian keuangan negara maka tidakdapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, karena kerugian tersebut murni resiko bisnis yangsudah diperhitungkan RUPS setiap tahunnya.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Direksi, Business Judgment Rule, Korupsi, BUMN

Copyrights © 2015