Perkembangan teknologi sekarang membuat semua kegiatan menjadi lebih mudah dilakukan dan lebih cepat dilakukan. Tak terkecuali kegiatan yang bersifat religius juga terkena dampak dari perkembangan teknologi, contohnya adalah bersedekah. Seiring dengan perkembangan zaman, khususnya penggunaan media online sebagai wadah untuk berdonasi menimbulkan suatu permasalahan dalam ranah religius. Muncul kalangan masyarakat yang menanyakan tentang keabsahan sistem donasi online dalam ranah agama khususnya agama Islam. Apakah sistem donasi tersebut sesuai dengan tujuan dan prinsip beragama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan tentang sistem donasi pada website Kitabisa.com apakah platform tersebut sesuai dengan tujuan dan prinsip beragama. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Kitabisa.com dalam kegiatannya sudah sesuai dengan kaidah maqashid al-syariah dan juga memenuhi akad fiqh muamalah yang menjadikan sistem ini aman dan sesuai dengan syariat islam, tidak bertentangan dengan hukum syara’. Dan Sebagai sebuah aplikasi, Kitabisa.com sudah dapat dikatakan user-friendly dan sudah mengakomodasi faktor teknis-manusia-dan religi.
Copyrights © 2021