Eksistensi manusia tidak lepas dari gesekan konflik dan sengketa dalam laku kehidupan. Tiap agama manapun tidak akan mengajarkan pada pengikutnya untuk saling bermusuhan dan melakukan aniaya, bahkan Islam sendiri mengajarkan sikap kasih sayang kepada makhluk di alam semesta. adanya lembaga dalam menengahi sengketa atau konflik bisa memberikan dampak positif bagi yang berperkara, akan tetapi bagaimana jika lembaga yang bertujuan untuk mendamaikan justru masih terkendala proses administrasi yang rumit dan waktu yang relative lama? Artikel ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan normative-deskriptif. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui teori konflik dan bagaimana ragam penyelesaiannya di Indonesia. Diketahui bahwa di Indonesia mengenal dua cara dalam menyelesaikan konflik atau sengketa, yaitu litigasi dan non litigasi. Namun ada cara yang lebih efektif dan efisien yaitu Small Claim Court (SCC) yang dianggap bisa memberikan harapan bagi para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan hasil yang cepat, murah, efisien dan memiliki putusan yang mengikat secara hukum
Copyrights © 2021