Menurut sejarah pembuatan dan perancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Administrasi Negara merupakan samenval (perbarengan), dimana Hukum Adat dan Hukum Agama sebagai dipenuhinya syarat sah dilakukannya perkawinan, dan Hukum Administrasi Negara berupa pencatatan perkawinan merupakan alat pemerintah untuk melindungi warga negaranya yang melakukan perbuatan hukum perkawinan. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan perkawinan dianggap sah jika sudah sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan, dan perlu adanya kekuatan yang memaksa dari negara yang memberi perlindungan hukum bagi yang melakukan perkawinan untuk menjamin tujuan perkawinan, yaitu dengan pencatatan perkawinan.Kata kunci: Perkawinan, perbuatan hukum, warga negara.
Copyrights © 2015