Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan proses pembinaan bagi Narapidana yang nantinya narapidana tersebut siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Dalam menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjamin hak-hak narapidana salah satunya lewat pasal 14 huruf f menegnai hak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas termuat dalam Peraturan Perundang-undangan telah sesuai pelaksanaanya, dan mencari sebab mengapa jumlah narapidana yang mengajukan Cuti Menjelang Bebas jumlah cenderung sedikit dari hak-hak lain.Kata Kunci : Pelaksanaan, Cuti Menjelang Bebas, Lemabga Pemasyarakatan, Narapidana
Copyrights © 2015