Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015

CUTI MENJELANG BEBAS SEBAGAI PEMENUHAN HAK-HAK BAGI NARAPIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B KOTA PASURUAN )

Briyan Jodi Andika (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2015

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan proses pembinaan bagi Narapidana yang nantinya narapidana tersebut siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Dalam menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjamin hak-hak narapidana salah satunya lewat pasal 14 huruf f menegnai hak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas termuat dalam Peraturan Perundang-undangan telah sesuai pelaksanaanya, dan mencari sebab mengapa jumlah narapidana yang mengajukan Cuti Menjelang Bebas jumlah cenderung sedikit dari hak-hak lain.Kata Kunci : Pelaksanaan, Cuti Menjelang Bebas, Lemabga Pemasyarakatan, Narapidana

Copyrights © 2015