Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015

KENDALA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN (Studi di Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri)

Nyimas Lolantari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2015

Abstract

Maraknya korupsi sekarang ini merabah ke daerah-daerah, hal ini yang instansi yang berwenang menangani tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidikan ini terjadi terlalu berlarut-larut, hal ini yang melatarbelakangi penulisan skripsi guna mengetahui kendala kendala apa sajakah yang dihadapi Kejaksaan Negeri Ngasem agar dalam tahap penyidikan tidak berlarut-larut. Dalam pelaksanaan pada tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Ngasem berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Jika dilihat waktu penyidikan hanya 4 bulan tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam pelaksanaan terdapat kendala-kendala dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, kendalanya : Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO); Saksi tidak berdomisili; Perhitungan auditor dari BPK/BPKP yang lama; Saksi menyangkut atasan/majikan; Dokumen yang dicari hilang.Kata Kunci: kendala penyidikan, tindak pidana korupsi, Kejaksaan.

Copyrights © 2015