Penelitian ini membahas tentang kewenangan penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia terhadap tersangka tindak pidana narkotika terkait dengan batas waktu penangkapan. Dalam dasar hukum yag digunakan oleh BNN maupun Polri menggunakan dasar hukum berbeda terkait dengan hukum pidana formilnya. Hal tersebut menimbulkan implikasi yuridis terkait dengan perbedaan batas waktu penangkapan yang digunakan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan futuristik. Tujuan penelitian ini agara dapat mengidentifikasi implikasi yuridis terjadinya perbedaan batas waktu penangkapan dan menemukan bagaimana mereformulasi pengaturan atas waktu penangkapan oleh BNN dan Polri agar terjadi adanya sinkronisasi. Kata Kunci: Kewenangan, Penangkapan, Penyidik BNN dan Polri
Copyrights © 2015