Penegakan hukum adalah merupakan hal wajib untuk dilaksanakan agar dapat berjalan secara tepat dan dapat mewujudkan pancasila pada sila ke- lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesiaâ€. Penulis dalam hal mengangkat permasalahan mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepolisian terhadap tindak pidana penjualan telepon seluler replika. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh maraknya peredaran atau penjualan telepon seluler replika di dalam masyarakat. Padahal banyak sekali undang-undang yang mengatur dan melarang serta adanya sanksi pidana bagi seseorang yang dengan sengaja menjual telepon seluler replika.Kata Kunci : Penegakan hukum, tindak pidana, telepon seluler replika
Copyrights © 2015