Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA ( Studi dalam prespektif Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 04/Pdt.P/2012/PN.MGL Magelang )

Agung Widodo (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2015

Abstract

Beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia menimbulkan keaneragaman ritual keagamaan termasuk persoalan perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia guna meneruskan keturanan dan membentuk bangsa dan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan dijelaskan Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karenanya Undang-Undang Perkawinan tidak memandang suatu tindakan perkawinan dari aspek yuridis saja tetapi juga melihat dari aspek keagamaan. Sehingga menutup kemungkinan untuk melaksanakan perkawinan beda agama. Akan tetapi dalam praktek yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat masih banyak terdapat keluarga-keluarga yang terbentuk dari perkawinan beda agama, dimana salah satunya adalah dengan cara melalui Pengadilan Negeri Kota Magelang dengan Penetapan Nomor : 04/Pdt.P/2012/PN.MGL.Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam penjelasan Pasal 35 huruf (a) menjelaskan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antar umat berbeda agama. Maka Undang-Undang Administrasi Kependudukan seakan memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan menutup kemungkinan adanya perkawinan beda agama.Kata Kunci : Perkawinan, beda agama

Copyrights © 2015