Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

KEDUDUKAN KREDITUR KREDIT USAHA KECIL PEMEGANG SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DALAM PROSES KEPAILITAN DEBITUR

Muchammad Reza Abdulrachman (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2015

Abstract

Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jangka waktu terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang diberikan untuk menjamin kredit tertentu. Frasa “untuk menjamin” pada Pasal ini akan menimbulkan multitafsir apabila hanya diartikan secara gramatikal dan dikaitkan dengan jangka waktunya yang disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. Hal tersebut dapat menimbulkan masalah, apabila para pihak dalam perjanjian kredit usaha kecil menafsirkan SKMHT-lah yang memberikan jaminan dan berlakunya sepanjang perjanjian pokoknya layaknya perjanjian jaminan. Apabila frasa terkait fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil tersebut tidak dilakukan penafsiran sistematis dan penafsiran secara gramatikal secara mendalam, maka masalah ini akan menyebabkan ketidakjelasan kedudukan kreditur pemegang SKMHT ketika terjadi suatu wanprestasi atau dalam proses kepailitan debitur.Kata kunci: Kedudukan Kreditur, SKMHT, Kepailitan.

Copyrights © 2015