Anak yang melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dihukum mati seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu Putusan di Gunungsitoli, tersangka Yusman Telaumbanua dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati oleh Majelis Hakim karena perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana serta untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana mati oleh hakim dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh Yusman Telaumbanua tidak dapat dijatuhi pidana mati karena unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi oleh Yusman Telaumbanua selain itu ditemukan bukti lain berupa Akta Baptisan yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia No. 03/GBI-TK/II/2015 yang menyebutkan bahwa umur Yusman Telaumbanua masih belum dewasa.Kata kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pidana Mati
Copyrights © 2015