Hakim diberikan kebebasan untuk menemukan hukum (rechtsvinding) apabila undang-undang tidak mengaturnya. Menemukan hukum yang dimaksud dapat digunakan dengan cara penafsiran. Dalam menafsirkan suatu pengaturan, hakim tetap berpegang pada tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini menganalisa putusan praperadilan dimana dalam putusan tersebut terdapat beberapa tafsiran hakim. Dalam putusan ini hakim menafsirkan bahwa buku register pekara tindak pidana umum dapat dijadikan sebagai syarat formal penghetian penyidikan. Hakim juga turut menafsirkan bahwa kedudukan tersangka dapat disamakan dengan kedudukan pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Oleh karena itu peneliti mencoba menganalisa putusan praperadilan tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : a). Syarat formil penghentian penyidikan adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan penyidik, b). pihak ketiga dalam hal permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan adalah saksi korban atau pelapor, keluarga korban, dan masyarakat luas yang diwakili organisasi masyarakat.Kata Kunci : Praperadilan, Penafsiran, Penghentian Penyidikan, Pihak Ketiga yang Berkepentingan, Upaya Hukum
Copyrights © 2015