Jual/beli organ tubuh manusia adalah tindakan untuk memindahkan atau mentranplantasikan bagian organ tubuh manusia yang dilakukan karena kemauan sendiri atau adanya paksaan dari pihak lain untuk memperoleh keuntungan, UU Kesehatan mengatur adanya larangan memperjualbelikan organ tubuh manusia dengan alasan apapun. Jual/beli organ tubuh manusia dikategorikan sebagai tindak pidana transnasional oleh PBB. UNTOC sebagai instrumen hukum internasional yang menentang tindak pidana transnasional tidak secara jelas mengatur mengenai larangan praktek jual/beli organ tubuh manusia tetapi UNTOC mengatur upaya-upaya yang dapat dilakukan negara-negara pihak jika wilayahnya menjadi wilayah terjadinya tindak pidana transnasional.Kata Kunci : Jual/beli Organ Tubuh Manusia, Tindak Pidana Transnasional, PBB, UNTOC
Copyrights © 2015